Penyebab Sebuah Tempat Tinggal Masuk Dalam Info Lelang Rumah



Ketika kita melihat adanya info lelang rumah yang ditawarkan oleh pihak bank-bank tertentu, biasanya kita bertanya dalam hati, kenapa sampai rumah tersebut harus dilelang oleh bank dengan harga yang murah? Pertama kali yang harus anda pahami adalah, bahwa prosedur lelang hunian yang dilakukan oleh sebuah lembaga resmi seperti bank atau lainnya, merupakan sesuatu yang wajar dan sah. Ini dilakukan untuk menghindari pihak tersebut mengalami kerugian yang lebih besar yang disebabkan nasabah atau debitur yang melakukan wanprestasi.

Saat sebuah rumah telah masuk dalam info pelelangan rumah, biasanya pihak bank telah menghubungi pemilik rumah tersebut untuk mendapatkan persetujuan. Bila tidak mendapat persetujuan, namun orang tersebut belum juga memenuhi kewajibannya maka pihak bank akan memaksa untuk melelang rumah tersebut, dengan memberitahukan kepada pemiliknya. Itulah yang membuat kegiatan lelang ini sah dan legal di mata hukum. Adapun alasan kenapa rumah tersebut dilelang antara lain:

- Rumah tersebut jadi agunan pinjaman seorang debitur, namun debitur tidak dapat membayar angsuran pinjaman selama beberapa kali jatuh tempo angsuran,

- Pemilik rumah (baik badan atau perorangan) tidak membayar kewajiban pajak hingga beberapa tahun, sehingga dimungkinkan penyitaan untuk kemudian dilelang.

Salah satu bank yang sering menginformasikan lelang tersebut adalah BTN, yang memang memiliki fasilitas pembiayaan KPR paling fleksibel. Jadi tidak perlu ragu untuk membeli sebuah hunian yang masuk dalam daftar info lelang rumah, asalkan anda telah mengecek kondisi dan surat-surat rumah tersebut sebelum membelinya.

SHARE ON:

Buat Teman-teman pembaca yang merasa informasi yang kami share berguna, silahkan bantu dengan melakukan share ke sosial media teman-teman. Dan jika ada yang ingin ditanyakan silahkan komentar dibawah ini

    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.